Kamis, 13/06/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

BANDA ACEH -Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) baru saja menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Anggota THN Amin, Refly Harun, mengatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam,” kata Refly.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Mayat dalam Toren Air Diduga Buronan Kasus Narkoba, Warga Dengar Suara Orang Dicekik

THN Amin meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap. Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan,” tegas sosok yang akrab disapa RH itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pakar soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta?

“Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [128] Listen
Our Lord, and make us Muslims [in submission] to You and from our descendants a Muslim nation [in submission] to You. And show us our rites and accept our repentance. Indeed, You are the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [128] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi